Surprise Me!

Status DPR Nonaktif Tidak Ada di UU, Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji | KOMPAS SIANG

2025-09-03 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi protes terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam sepekan kemarin. <br /> <br />Salah satu pemicunya adalah pernyataan sejumlah anggota DPR yang dinilai nir-empati terhadap kondisi rakyat. <br /> <br />Merespons aksi massa, partai politik lalu menjatuhkan sanksi terhadap kader-kadernya yang bermasalah. <br /> <br />Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota dewan, lantaran keduanya telah menyimpang dari garis perjuangan partai. <br /> <br />Begitu juga Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN. <br /> <br />Senada dengan NasDem dan PAN, Partai Golkar juga mengumumkan Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. <br /> <br />Keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan. <br /> <br />Sebelumnya, kelima anggota DPR dikritik publik karena menolak masukan masyarakat. <br /> <br />Peneliti Perludem, Haykal dalam program Sapa Indonesia Malam meminta kejelasan partai politik terkait penonaktifan anggota kader bermasalah ini. <br /> <br />Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tak ada istilah penonaktifan anggota DPR. <br /> <br />Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. <br /> <br />Said mengatakan, berdasarkan Undang-Undang MD3, tidak ada istilah nonaktif. <br /> <br />Namun, dia menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai upaya meredam situasi. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Ulas Tuntas: Perjalanan Kasus DPR hingga Picu Demo Ricuh, Bagaimana Kinerjanya? di https://www.kompas.tv/nasional/615268/full-ulas-tuntas-perjalanan-kasus-dpr-hingga-picu-demo-ricuh-bagaimana-kinerjanya <br /> <br />#dprnonaktif #gajidpr #dpr <br /> <br />_ <br /> <br />Catatan Redaksi: <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615352/status-dpr-nonaktif-tidak-ada-di-uu-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-kompas-siang

Buy Now on CodeCanyon